1. Perkembangan Koperasi di Indonesia dilatarbelakangi oleh ideologi, sistem perekonomian dan budaya suatu bangsa. Jelaskan perbedaan pokok konsep koperasi di Indonesia (acuan UU perkoperasian)
Pancasila adalah sistem ideologi yang digunakan oleh Bangsa Indonesia, ideologi ini digolongkan sebagai ideologi campuran yang mana didalam ideologi pancasila terdapat ideologi liberalis dan sosialis ditambah dengan ciri khas Bangsa Indonesia sehingga ideologi pancasila ini tidak mungkin sama dengan ideologi campuran lainnya. Pada sistem ideologi campuran seperti ideologi pancasila maka pemerintah akan mengatur koperasi agar memiliki sifat sebagai berikut yaitu adalah kemitraan dimana sistematis yang ada didalam koperasi adalah hubungan langsung para member koperasi dengan pengurus koperasi. Koperasi memiliki otonomi sendiri sehingga menjadi memiliki struktur pasti, tanggung jawab untuk mengembangkan koperasi ini dilakukan pemerintah karena koperasi adalah kepanjangan pemerintah secara tidak langsung untuk mengembangkan ekonomi dari bawah atau segmentasi yang kecil.
Konsep Koperasi di Negara Berideologi
Konsep koperasi menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
a. Konsep Koperasi Sosialis, konsep koperasi ini direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
b. Konsep Koperasi Negara Berkembang, konsep ini bentukan dari kedua konsep diatas, namun koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan memiliki kemiripan seperti konsep sosialis, namun terdapat perbedaan yaitu:
a. Konsep Sosialis, yaitu tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi kepemilikan kolektif.
b. Konsep Negara Berkembang, yaitu tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
2. Istilah koperasi, gotong royong dan tolong menolong mengandung makna "kerjasama". Coba jelaskan perbedaan pokok dari makna kerjasama tersebut pada masing-masing istilah tersebut.
a. Koperasi : Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama bidang ekonomi, sosial dan budaya dengan nilai dan prinsip koperasi.
b. Gotong Royong : Gotong royong adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dan bersifat sukarela agar kegiatan yang dikerjakan dapat berjalan dengan lancar, mudah dan ringan.
c. Tolong Menolong : Dalam kehidupan sehari-hari pun kita selalu membutuhkan pertolongan orang lain, dari hal-hal kecil hingga hal-hal besar. Tolong menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan.
Perbedaannya:
“Tolong Menolong” dan “Kerjasama” terlihat mirip dari sisi pengertian namun dapat menjadi sangat berbeda dari sisi implementasinya. “Tolong Menolong” dapat memberikan pemikiran “harus ada yang menolong saya” sebaliknya, “Kerjasama” secara jelas memberikan arti bahwa setiap individu harus memberikan kontribusi, setiap orang memiliki tanggung jawab individual atas suatu pekerjaan.
Gotong royong dan tolong menolong lebih bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit dan sukarela untuk mencapai tujuan bersama, dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.
3. Uraikan secara singkat apa yang dimaksud dengan struktur organisasi koperasi dan apa bedanya dengan pengorganisasian (organizing) koperasi.
Strukur organisasi dapat didefinisikan sebagai mekanisme-mekanisme formal dimana organisasi dikelola. Struktur organisasi menunjukkan kerangka dan susunan perwujudan diantara fungsi-fungsi, bagian-bagian maupun orang-orang yang menunjukkan kedudukan, tugas, wewenang dan tanggung jawab yang berbeda-beda dalam suatu organisasi.
Bedanya dengan Pengorganisasian (Organizing) yaitu ada pada proses penyusunan struktur organisasi yang sesuai dengan tujuan organisasi, sumber daya yang dimilikinya dari lingkungan yang melingkupinya. Pengorganisasian dapat dilakukan dengan menentukan tugas apa yang harus dikerjakan, siapa yang harus mengerjakannya, bagaimana tugas-tugas tersebut dikelompokkan, siapa yang bertanggung jawab atas tugas tersebut, dan pada tingkatan mana keputusan harus diambil.
4. Jelaskan karakter khas organisasi koperasi dan manajemennya.
Karakter khas organisasi koperasi dan manajemennya adalah:
- Berasaskan keleluargaan, kebijakan yang dipakai memperhatikan fleksibilitas masing-masing anggota. Aturan yang digunakan bersifat memudahkan anggota.
- Keanggotaan sukarela dan terbuka , setiap anggota bebas dan berhak dalam menentukan sikap untuk tetap dan meninggalkan kongsi tersebut.
- Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi, keputusan yang mutlak adalah keputusan rapat anggota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar